 | Sabtu, 21 Juni 2008 NEWS: Ancam Laporkan Petugas Pajak
BATAM (BP) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanjungpinang, Edy Rustandi, menegaskan, pengenaan pungutan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas elektronik, otomotif, rokok, dan minuman beralkohol yang masuk ke Batam, adalah pungutan liar (pungli) sejak disahkan Undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagagan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
"Bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Benar bahwa hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa PP lebih rendah dari UU. Lagi pula, UU nomor 44 tahun 2007 adalah lex spesialis di kawasan BBK," ujar Edy Rustandi yang juga pengacara senior di Tanjungpinang, kepada Batam Pos, di Nagoya, Jumat (20/6).
Sehingga, ujar Edy, jika petugas pajak masih memungut PPN dan PPnBM atas empat komoditi tersebut, pihaknya bersedia menggugat dan melaporkan pihak petugas pajak kepada kejaksaan maupun petugas kepolisian. "Bila perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami siap. Lampirkan bukti-bukti kwitansi saat memasukkan barang atas empat komoditi tersebut mulai sejak UU FTZ disahkan. Kalau secara keseluruhan nilainya lebih dari Rp1 miliar ke atas, KPK mau menyelidikinya," terangnya.
Menurutnya lagi, empat komoditi di atas merupakan sarana dan prasarana penunjang dalam Kawasan Perdagagan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Jika empat komoditi ini dihambat masuk, menurutnya, untuk apa diberikan status istimewa Kawasan Perdagagan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ditanya bahwa untuk membatalkan PP 63 tahun 2003 tersebut, harus terbit lagi PP pembatalan, menurutnya, tidak perlu. "Azas hukumnya kan sudah jelas, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Kalau dikeluarkan PP pembatalan PP 63 tahun 2003 itu bagus. Tak ada PPnya juga tak masalah, karena azas hukumnya jelas," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abdullah Gosse, menyatakan, pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah berlaku di BBK berdampak gugurnya PP 63 tahun 2003.
Sumber: BATAMPOS
|