 | Kamis, 26 Juni 2008 NEWS: Batuampar dan Kabil Pintu Arus Barang
Pelabuhan yang dinilai memenuhi syarat untuk lalu lintas barang dalam pelaksanaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, diusulkan Pelabuhan Batuampar dan Pelabuhan Kabil. Kedua pelabuhan ini dinilai sudah memenuhi syarat dari segi infrastruktur dari pelabuhan lainnya di Batam.
"Kedua pelabuhan ini masih kita usulkan karena memang layak. Tetapi keputusan tentang penggunaan jadi pintu masuk dan keluar barang dua pelabuhan ini masih belum final. Masih usulan," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Batam, Heru Setiono, kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Sedangkan pelabuhan tikus di Batam, jelasnya, akan ditutup. Tetapi, ada juga dari 64 pelabuhan tikus itu yang akan dijadikan pelabuhan rakyat. Sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan untuk transportasi pelabuhan dari pulau ke pulau.
Selain itu, petugas Bea dan Cukai (BC), masih memungut pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Batam. Petugas BC akan menghentikan pemungutan setelah ada larangan dari pemerintah pusat. Tentunya PP 63 harus dicabut dahulu.
’’Jika PP itu belum dicabut dan belum diganti dengan peraturan yang baru, kita tetap bertugas seperti biasa melakukan pemungutan," ujarnya.
Menurut Heru, Undang-Undang 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas belum bisa diimplementasikan di Batam. Sebab belum memiliki pentunjuk teknis di lapangan. Untuk masalah tersebut, jelasnya, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sudah mengirim surat ke Presiden agar mencabut pemberlakukan PP 63 di Batam.
Sebenarnya, kata Heru, investor besar tidak banyak berhubungan dengan PP 63. Karena pelaku usaha ini tidak dikenakan PP 63. Yang diuntungkan dengan dicabutnya PP 63 ialah masyarakat Batam. ’’Barang yang dikenakan PP 63 itu hanya empat jenis, minuman beraLkhohol, rokok, elektronik dan barang mewah lainnya. Sedangkan barang industri tidak dikenakan pajak," imbuhnya.
Sampai sejauh ini, kata Heru, BC sudah melakukan pertemuan selama lima kali dengan Dewan Kawasan di Tanjungpinang guna membahas kesiapan teknis pelaksanaan FTZ di BBK. Secara prinsip, BC sudah siap untuk melaksanakan FTZ. Yang diperlukan saat ini hanya masalah teknis saja yang masih disusun oleh Dewan Kawasan.
Sebelumnya tugas BC melakukan pengutan pajak terhadap barang yang masuk ke Batam, nantinya BC tidak melakukan tugas tersebut karena sudah bebas pajak.
" BC melakukan pengawasan barang yang masuk, memberikan pelayanan yang cepat kepada pelaku usaha. Selain itu, jelasnya, pendapatan cukai dari barang yang masuk ke Batam juga berkurang.
Sedangkan menurut Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau bidang Politik dan Kebijakan Publik, Agustar jika petugas Bea dan Cukai masih memungut pajak, seharusnya hanya restitusi menunggu pentunjuk teknis keluar dari pemerintah pusat. Setelah pentunjuk itu siap, petugas pajak harus mengembalikan hasil pajak ke pelaku usaha. Saat ini, jelas Agustar, Bea dan Cukai masih menunggu petunjuk teknis saja.
Sementara itu, Ketua Himpunan Kawasan Industri Batam Jhon Sulistiawan mengatakan pelaku usaha masih biasa-biasa saja menanggapi belum cabutnya PP 63. "Kita tunggu saja kebijakan selanjutnya. Saat ini industri di Batamindo masih biasa saja," ujar Jhon kemarin, menanggapi apakah investor keberatan dengan belum dicabutnya PP 63. ***
Jhon tak banyak memberikan komentar mengenai masalah PP 63 di Batam.
Sumber: BATAMPOS
|