 | Rabu, 9 Juli 2008 NEWS: Menhub Akan Tegur Maskapai Langgar Batas Tarif
JAKARTA, RABU - Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal akan menegur perusahaan-perusahaan penerbangan yang melanggar aturan tarif batas atas seperti yang diterapkan pemerintah. Departemen Perhubungan sedang mengevaluasi apakah ada pelanggaran tarif tersebut.
Hal ini diutarakan oleh Jusman usai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (9/7). "Kalau ada yang melanggar maka akan kita tegur. Sekarang sedang dilakukan evaluasi di Direktorat Angkutan Udara," kata Menhub.
Pada masa liburan yang menyebabkan tingkat penumpang meningkat atau peak season, disinyalir ada sejumlah maskapai yang menggunakan momen tersebut untuk meningkatkan pendapatan dengan menjual tiket dengan harga yang melebihi batas tarif atas.
Meski demikian, jelasnya, ada dua komponen yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi penerapan tarif batas atas tersebut. Yang pertama adalah fuel surcharge yang terus meningkat akibat terus melonjaknya harga minyak dunia. Bila peningkatan tarif akibat fuel surcharge yang tinggi maka harus dilaporkan dulu ke Dephub.
Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Dephub, Tri Sunoko mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap pelanggaran tarif batas atas tersebut. Menurut Tri, pihaknya juga melibatkan Indonesia National Air Carrier Association (Inaca/Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia) untuk mengevaluasi tarif. "Dalam waktu dekat ini evaluasi akan selesai, kita sedang berkoordinasi dengan Inaca," kata Tri saat dihubungi PersdaNetwork.
Tri menjelaskan, selain musim libur saat ini yang membuat permintaan layanan penerbangan sangat tinggi, harga BBM dunia juga melonjak hingga hampir 150 dollar AS per barel. Dengan adanya tekanan tersebut membuat maskapai meningkatkan tarifnya hingga di batas paling atas.
Pada sisi lain, tambahnya, aturan tarif batas atas dan batas bawah yang masih berlaku sudah terlalu lama dipakai sehingga tidak valid lagi. Aturan batas penarifan tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 2 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Selama enam tahun, kata Tri, telah terjadi banyak perubahan terutama pada harga avtur. Pada saat KM No 2 tahun 2002 dibuat, harga avtur baru Rp 2.700 per liter, padahal Juli 2008 ini harga avtur telah melambung menjadi Rp 12.000 per liter.
Dephub, jelasnya, akan berlaku adil baik bagi konsumen maupun maskapai yang terus ditekan oleh harga avtur yang terus meroket tersebut. "Sebagai regulator tentu kami akan membawa pada kondisi bisnis yang kondusif," tandasnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah juga akan merevisi KM No 2 tahun 2002 tersebut agar bisa menyesuaikan perkembangan yang terjadi dan menguntungkan baik perusahaan penerbangan maupun para penumpang.
Sumber: KOMPAS
|