 | Kamis, 31 Juli 2008 NEWS: PPnBM Naik Picu Diskriminasi
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar pemerintah dan DPR tidak gegabah menetapkan kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Rencana kenaikan itu dinilai bisa menciptakan diskriminasi bagi produsen non-Jepang.
"Usulan itu bisa dimengerti, asalkan dengan kategorisasi jelas dan adil," ujar Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin, Bambang Soesatyo, kemarin. Pemerintah dan DPR berencana menaikkan tarif PPnBM 10-200 persen dalam amandemen Undang-Undang Perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 8/1983 tentang PPN dan PPnBM. Hal itu menjadi kabar kurang menggembirakan bagi pengusaha maupun masyarakat dalam situasi ekonomi yang tengah menghimpit.
Bambang meminta pemerintah dan DPR jangan gegabah memformulasikan PPnBM. Sebab, produk yang di Indonesia diklasifikasi barang mewah (BM), belum tentu sama dengan klasifikasi yang diberlakukan di negara mitra dagang. "Soalnya, kita cenderung menetapkan atau mengklasifikasi barang mewah berdasarkan harga produk. Padahal, harga barang impor yang kita beli di sini menjadi lebih mahal karena selisih kurs valuta, “ lanjutnya.
Akibatnya, lanjut dia, produk dengan klasifikasi sederhana di negara asalnya akan menjadi barang mewah di Indonesia, karena harganya di pasar Indonesia lebih mahal. Dia mengakui kebijakan menaikkan PPnBM tersebut, di satu sisi dapat meningkatkan penerimaan negara. Namun, di sisi lain dapat menekan kelompok masyarakat berpenghasilan pas-pasan. "Harus ada pemilahan benar-benar, mana yang dikategorisasikan sebagai barang mewah mana yang tidak," lanjutnya.
Dalam sektor otomotif misalnya, terkait pelaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi antara Jepang dan Indonesia (JI-EPA), dia menilai, Indonesia bisa dianggap diskriminatif oleh mitra dagang non-Jepang. Sebab, melalui kerangka EPA tersebut produk baja Jepang akan dikenai pengurangan bea masuk, bahkan hingga nol persen. "Produsen non-Jepang akan menuduh kita diskriminatif, jika bea masuk untuk baja mereka dibebani sampai 200 persen," lanjutnya.
Presiden Direktur PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, Gunadi Sindhuwinata, menjelaskan, EPA Indonesia-Jepang menyetujui adanya fasilitas bea masuk baja sebesar nol persen untuk industri otomotif asal Jepang.
"Pengaruh bea masuk ini akan mempengaruhi biaya produsen, meskipun nantinya industri otomotif Jepang dan non Jepang sama-sama menanggung PPnBM sebesar 10-200 persen. Selisih tarifnya cukup besar dan akan mempengaruhi harga jual ke konsumen," jelasnya.
Sumber: BATAMPOS
|