 | Kamis, 26 Juni 2008 NEWS: Pemda Bisa Cari Modal di Bursa Efek
BATAM (BP) - Salah satu upaya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan pemodal lokal dan sejumlah emiten, dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi pasar modal kepada masyarakat. Batam merupakan salah satu daerah yang potensial dari sisi investor dan perusaan go public. Bahkan, menurut Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemerintah daerah (pemda) bisa memasuki pasar modal.
Hal ini mendorong BEI mengadakan acara Publik Edukasi Pasar Modal, yakni suatu forum calon investor dan pertemuan bisnis di Batam. Road show dilaksanakan 24-25 Juni, bertempat di Hotel Novotel Batam. Berbagai acara kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Pengawasan PT BEI Justitia Tripurwasari sebagai pembicara. Selain itu, BEI juga memberikan pembekalan kepada wartawan di Batam mengenai pasar modal.
Bertindak sebagai pembicara yang dilakukan kemarin, Kepala Divisi Pemasaran BEI Wan Wei Yiong. BEI menyadari akan pentingnya media di daerah untuk memperkenalkan pasar modal kepada masyarakat Batam.
Kegiatan serupa juga dilakukan pada 2007 lalu di Batam. Mengingat pemahaman masyarakat tentang pasar modal belum merata, BEI kembali melakukan kegiatan serupa dengan harapan dapat lebih mendekatkan pasar modal kepada masyarakat Batam, yang saat ini telah memiliki basis investor relatif luas. Selain itu, penambahan jumlah perusahaan go public juga menjadi salah satu agenda bersama dalam rangka melakukan sosialisasi
Menurut Sekrataris Perusahaan PT BEI, Friderica Widyasari Dewi, road show ini diharapkan dapat mengunggah minat perusahaan di daerah untuk menjadi perusahaan publik. Dengan menjadi perusahaan publik, akan memberikan sinergi positif bagi perusahaan, di mana salah satunya adalah sumber pendanaan dan meningkatkan citra perusahaan.
Bagi masyarakat, dengan adanya perusahaan yang go public, berarti memberikan kesempatan untuk ikut serta memiliki perusahaan dan dalam hal pemerataan pendapatan perusahaan. Dengan rangkaian road show BEI ke Batam, diharapkan dapat menambah jumlah investor dan emiten di tanah air yang semakin memajukan pasar modal Indonesia.
Lebih jauh Wan Wei menjelaskan, fungsi pasar modal sebagai sumber dana jangka panjang, alternatif investasi, alat restrukturisasi modal perusahaan, dan alat untuk melakukan divestasi.
UU pasar modal yang baru, katanya, membolehkan pemerintah daerah (pemda) memasuki pasar modal. Sampai sejauh ini belum ada pemda di Indonsia yang masuk ke BEI. Sedangkan pemerintah pusat sudah melakukannya memalui Surat Utang Negara (SUN), dan Obligasi.
Menurut Wan Wei, pemda banyak memperoleh manfaat jika masuk ke pasar modal. Manfaat pemda setelah go public seperti aliran dana dari luar masuk ke daerah, peningkatan pendapatan pajak, mengurangi pengangguran, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan multiplier efek untuk daerah.(rob)
Sumber: BATAMPOS
|